Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
2. Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
3. Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada Rawa.
4. Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
5. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
7. Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasarananya untuk mendukung kegiatan budi daya.
8. Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
9. Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yang terdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan Irigasi Rawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa, dan sumber daya manusia.
10. Pengukuran polygon adalah pengukuran untuk mendapatkan area yang akan dipetakan.
11. Pengukuran situasi adalah pengukuran untuk mendapatkan detail dari area yang akan dipetakan.
12. Pelindungan rawa adalah upaya pengamanan Rawa dari kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan manusia atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
13. Pelestarian rawa adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup pada Rawa.
14. Pengawetan air pada Rawa adalah adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air Rawa atau kualitas air Rawa agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
15. Fungsi rawa sebagai resapan air adalah fungsi Rawa sebagai wadah penyimpan air.
16. Fungsi rawa sebagai daerah tangkapan air adalah fungsi Rawa yang berfungsi sebagai penampung air.
Untuk Rawa pasang surut, tangkapan air dapat diperankan oleh kubah gambut.
17. Ekosistem darat adalah upland atau wilayah daratan selain Rawa.
18. Pengembangan sumber daya air adalah upaya meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
19. Rencana kegiatan interim adalah rencana yang berisi kegiatan yang perlu segera dilakukan.
20. Kesatuan hidrologi Rawa pasang surut adalah tata air Rawa pasang surut yang bersifat mandiri, tidak dipengaruhi oleh tata air sumber air lainnya (independent), dan secara fisik dibatasi oleh sungai, anak sungai, laut, dan/atau pemisah topografis.
21. Kegiatan fisik adalah kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air pada rawa.
22. Kegiatan nonfisik adalah kegiatan yang bersifat perangkat lunak antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
23. Prasarana Pengaturan Tata Air Rawa" adalah prasarana fisik yang dibangun untuk keperluan pengelolaan Rawa termasuk fasilitas pendukungnya.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
27. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
28. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
29. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, dan badan usaha.
Koreksi Anda
