Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
