Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan untuk MENETAPKAN fungsi Rawa. (2) Fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fungsi lindung; atau b. fungsi budi daya. (3) Rawa ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila memenuhi kriteria: a. terdapat gambut dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. berada di hutan konservasi dan/atau hutan lindung; dan/atau c. terdapat spesies atau plasma nutfah endemik yang dilindungi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id