Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan untuk MENETAPKAN fungsi Rawa.
(2) Fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fungsi lindung; atau
b. fungsi budi daya.
(3) Rawa ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila memenuhi kriteria:
a. terdapat gambut dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berada di hutan konservasi dan/atau hutan lindung; dan/atau
c. terdapat spesies atau plasma nutfah endemik yang dilindungi.
Koreksi Anda
