Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi: a. penetapan sempadan Rawa; dan b. pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa. (2) Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga: a. antara rawa fungsi lindung dengan rawa fungsi budi daya; b. antara rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau c. antara rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.
Koreksi Anda