Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
a. penetapan sempadan Rawa; dan
b. pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga:
a. antara rawa fungsi lindung dengan rawa fungsi budi daya;
b. antara rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau
c. antara rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.
Koreksi Anda
