Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan.
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan rawa.
Koreksi Anda
