Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan. (2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan rawa.
Koreksi Anda