Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Rawa sebagai sumber air, dikuasai oleh negara dan dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Penguasaan rawa oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan wilayah sungai.
(3) Pelaksanaan penguasaan rawa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
