(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut KKP, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) KKP dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
KKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP;
h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KKP;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KKP; dan
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KKP.
KKP terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
l. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
n. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
(1) Sekretariat Jenderal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Setjen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Setjen menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan KKP;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran KKP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi KKP;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Umum;
f. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran lintas sektor dan luar negeri, pengelolaan kinerja, serta monitoring, evaluasi dan laporan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan penyerasian perencanaan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, serta koordinasi lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan penyerasian rencana kerja, serta analisis perencanaan pendanaan di bidang kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan analisis, monitoring dan supervisi, evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kinerja KKP; dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Umum;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan, perencanaan terpadu, koordinasi lintas sektor dan kegiatan pendanaan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan, serta tata usaha biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan lintas sektor, kegiatan dengan pendanaan luar negeri, serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu;
b. Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian kebijakan umum dan kebijakan terpadu pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian dan keuangan, perencanaan dan pelaporan kinerja, pengelolaan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana kerja, analisis dan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KKP, serta analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana kerja pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan APBN KKP; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan formulasi perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyerasian Rencana Kerja;
b. Subbagian Penyusunan APBN; dan
c. Subbagian Penyusunan Dana Transfer.
(1) Subbagian Penyerasian Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Penyusunan APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian, dan perencanaan APBN KKP.
(3) Subbagian Penyusunan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penyiapan bahan pimpinan, harmonisasi perencanaan, pengukuran kinerja organisasi, dan penyiapan sistem informasi pengelolaan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan penyusunan bahan koordinasi pimpinan;
b. penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, perencanaan, dan pengukuran kinerja organisasi;
c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan sistem informasi pengelolaan kinerja organisasi.
Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan;
b. Subbagian Pengelolaan Indikator Kinerja; dan
c. Subbagian Sistem Informasi Kinerja.
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan penyusunan bahan koordinasi pimpinan.
(2) Subbagian Pengelolaan Indikator Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, perencanaan, dan pengukuran kinerja organisasi.
(3) Subbagian Sistem Informasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan sistem informasi pengelolaan kinerja organisasi.
Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, pendataan, serta pelaporan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(1) Subbagian Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan kelautan dan perikanan.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, mutasi pegawai, administrasi jabatan fungsional, tata usaha kepegawaian, penyediaan data dan informasi kepegawaian, serta laporan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai;
b. pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan pegawai;
c. koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
d. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Bagian Mutasi;
c. Bagian Jabatan Fungsional; dan
d. Bagian Tata Usaha Kepegawaian.
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB IX
INSPEKTORAT JENDERAL
BAB X
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB XI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN