Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan penyusunan bahan koordinasi pimpinan.
(2) Subbagian Pengelolaan Indikator Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, perencanaan, dan pengukuran kinerja organisasi.
(3) Subbagian Sistem Informasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan sistem informasi pengelolaan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
