Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan penyusunan bahan koordinasi pimpinan. (2) Subbagian Pengelolaan Indikator Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, perencanaan, dan pengukuran kinerja organisasi. (3) Subbagian Sistem Informasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan sistem informasi pengelolaan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id