Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian kebijakan umum dan kebijakan terpadu pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian dan keuangan, perencanaan dan pelaporan kinerja, pengelolaan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
