Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana kerja, analisis dan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KKP, serta analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
