Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Bagian Mutasi;
c. Bagian Jabatan Fungsional; dan
d. Bagian Tata Usaha Kepegawaian.
Koreksi Anda
