Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; b. Bagian Mutasi; c. Bagian Jabatan Fungsional; dan d. Bagian Tata Usaha Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id