Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan penyerasian perencanaan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, serta koordinasi lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan penyerasian rencana kerja, serta analisis perencanaan pendanaan di bidang kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan analisis, monitoring dan supervisi, evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kinerja KKP; dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
