Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan penyerasian perencanaan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, serta koordinasi lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan penyerasian rencana kerja, serta analisis perencanaan pendanaan di bidang kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan analisis, monitoring dan supervisi, evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kinerja KKP; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id