Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
