Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id