Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai;
b. pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan pegawai;
c. koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
d. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
