Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai; b. pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan pegawai; c. koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional; d. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id