Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut KKP, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) KKP dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda