Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu;
b. Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
