Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan, perencanaan terpadu, koordinasi lintas sektor dan kegiatan pendanaan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan, serta tata usaha biro.
Koreksi Anda
