Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan penyusunan bahan koordinasi pimpinan;
b. penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, perencanaan, dan pengukuran kinerja organisasi;
c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan sistem informasi pengelolaan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
