Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan penyusunan bahan koordinasi pimpinan; b. penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, perencanaan, dan pengukuran kinerja organisasi; c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan sistem informasi pengelolaan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id