Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan; b. Subbagian Pengelolaan Indikator Kinerja; dan c. Subbagian Sistem Informasi Kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id