Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, pendataan, serta pelaporan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda