Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, pendataan, serta pelaporan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
