Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyerasian Rencana Kerja; b. Subbagian Penyusunan APBN; dan c. Subbagian Penyusunan Dana Transfer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id