Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyerasian Rencana Kerja;
b. Subbagian Penyusunan APBN; dan
c. Subbagian Penyusunan Dana Transfer.
Koreksi Anda
