Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penyiapan bahan pimpinan, harmonisasi perencanaan, pengukuran kinerja organisasi, dan penyiapan sistem informasi pengelolaan kinerja.
Koreksi Anda
