Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penyiapan bahan pimpinan, harmonisasi perencanaan, pengukuran kinerja organisasi, dan penyiapan sistem informasi pengelolaan kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id