Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan lintas sektor, kegiatan dengan pendanaan luar negeri, serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
