Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
