Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana kerja pembangunan kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan APBN KKP; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan formulasi perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id