Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana kerja pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian perencanaan APBN KKP; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan formulasi perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
