Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Umum;
f. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
