Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran lintas sektor dan luar negeri, pengelolaan kinerja, serta monitoring, evaluasi dan laporan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
