Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, mutasi pegawai, administrasi jabatan fungsional, tata usaha kepegawaian, penyediaan data dan informasi kepegawaian, serta laporan kepegawaian.
Koreksi Anda
