Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id