Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyerasian Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Penyusunan APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian, dan perencanaan APBN KKP. (3) Subbagian Penyusunan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda