Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan;
b. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
c. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
d. pelaksanaan pemeriksaan Log Book;
e. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
f. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
g. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
i. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
j. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha;
k. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
l. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
m. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
n. pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.