Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
