Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengendalian sarana dan prasarana, serta fasilitasi di pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
