Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengendalian sarana dan prasarana, serta fasilitasi di pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id