Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis operasional kepelabuhanan, kapal perikanan, dan kesyahbandaran.
Koreksi Anda
