Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id