Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pelaksanaan dan penyusunan rencana dan program, dan anggaran, rumah tangga, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan, umum, pengelolaan Barang Milik Negara, pengendalian lingkungan, serta pelayanan masyarakat perikanan.
Koreksi Anda
