Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pelabuhan Perikanan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan, serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan masing-masing.
Koreksi Anda
