Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pelabuhan Perikanan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan, serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan masing-masing.
Koreksi Anda