Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Seksi Operasional Pelabuhan; dan b. Seksi Kesyahbandaran.
Koreksi Anda