Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai terdiri atas:
a. Subseksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran;
b. Subseksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
c. Urusan Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
