Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselama tan kerja), pengelolaan Barang Milik Negara, rumah tangga, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
