Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id