Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Seksi Operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB.
Koreksi Anda
