Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 30, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh pimpinan satuan organisasi yang dibawahnya dan dalam pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
