Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan;
c. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.
Koreksi Anda
