Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara terdiri atas:
a. Seksi Operasional Pelabuhan;
b. Seksi Kesyahbandaran;
c. Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
