Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB.
(2) Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log www.djpp.kemenkumham.go.id
Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
