Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana;
bimbingan teknis; serta fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan.
(2) Seksi Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha, serta bimbingan teknis pelayanan usaha.
(2) Seksi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
