Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan; b. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan; c. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; d. pelaksanaan pemeriksaan Log Book; e. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; f. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan; g. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar; www.djpp.kemenkumham.go.id h. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana; i. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan; j. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; k. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; l. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB); m. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; n. pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda