Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum; c. pengelolaan Barang Milik Negara; d. pelaksanaan pengendalian lingkungan; e. pelaksanaan pelayanan masyarakat perikanan; f. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelabuhan Perikanan.
Koreksi Anda