Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum;
c. pengelolaan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan pengendalian lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan masyarakat perikanan;
f. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelabuhan Perikanan.
Koreksi Anda
