Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan; b. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; c. pelaksanaan pemeriksaan Log Book; d. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; e. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan; f. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar; g. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; h. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB); i. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; dan j. pelaksanaan bimbingan teknis operasional pelabuhan, kesyahbandaran, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pelayanan usaha.
Koreksi Anda