Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
b. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan Log Book;
d. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
e. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
f. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
g. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
h. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
i. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; dan
j. pelaksanaan bimbingan teknis operasional pelabuhan, kesyahbandaran, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pelayanan usaha.
Koreksi Anda
