Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera terdiri atas:
a. Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran;
b. Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
