Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera terdiri atas: a. Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran; b. Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda